LHOKSEUMAWE – Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan dilakukan AG (40), terhadap istrinya, Irawati (35), dan dua anak tirinya, Zikra (14) dan bayi 16 bulan, di Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa, 7 Mei 2019, lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 11 Mei 2019, terkait perkembangan kasus pembunuhan tersebut. 

“Kita masih melakukan tahap pemeriksaan terhadap empat saksi yang merupakan warga setempat,” kata Indra.

Indra menyebutkan, pertanyaan diajukan masih sekitar kronologi kejadian yang para saksi ketahui.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial AG (40), tega menghabisi nyawa istrinya, Irawati (35), dan dua anak tirinya, Zikra (14) dan bayi 16 bulan, di Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa, 7 Mei 2019. Hasil pemeriksaan dilakukan Tim Reskrim Polres Lhokseumawe, pembunuhan itu bermotif ekonomi terkait harta gono-gini.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang saat konferensi pers di mapolres, 8 Mei 2019, mengatakan, motif pembunuhan ini murni persoalan ekonomi. Kata dia, tersangka AG merupakan suami ketiga Irawati. Sedangkan suami pertama korban yang sudah meninggal dunia dikenal cukup kaya dan meninggalkan rumahnya yang cukup besar untuk Irawati. Sementara AG hanya bekerja sebagai kuli bangunan.

Indra menyebutkan, saat usia pernikahan AG dan Irawati hampir mencapai empat bulan, mulai terjadi keretakan rumah tangga mereka. Penyebabnya, kata dia, karena sang istri mulai meresahkan pendapatan tidak sesuai kebutuhan dari suami yang ketiga tersebut. “Akhirnya hal itu mungkin membuat si suami (tersangka) itu sakit hati, namun di sisi lain si pelaku tersebut masih mengharapkan harta gono-gini dari istrinya,” ujar Indra.

Menurut Indra, AG menikah dengan Irawati karena mengharapkan adanya harta gono-gini ketika misalnya keduanya bercerai atau Irawati meninggal dunia. “Sementara tersangka itu kan suami ketiga korban, artinya dia tidak mendapatkan harta tersebut”.

“Awalnya tersangka sempat kles atau berbeda pendapat dengan keluarga korban terkait dengan tanda tangan harta gono-gini atau si istrinya memiliki harta sebelum menikah dengan tersangka, seperti rumah dan tanah, karena keluarganya tidak mau tanda tangan mengesahkan bahwa si suami (tersangka AG) ini berhak atas harta dimaksud,” kata Indra.

Artinya, kata Indra, keluarga Irawati menolak untuk menandatangani pengesahan harta gono-gini itu. Apalagi AG sempat mengancam keluarga korban, diperkirakan sekitar satu bulan lalu, agar mau menandatangani pengeselahan bahwa harta itu berhak dia (AG) terima, sehingga terjadilah pembunuhan tersebut.

Indra menyebutkan, pasal yang digunakan atas tersangka pembunuhan tersebut, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.[]