SINGKIL – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil kembali meringkus dua tersangka diduga menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa, 24 Januari 2017.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa, S.H., kepada portalsatu.com, Rabu, 25 Januari 2017, mengatakan kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti.

Mustafa menjelaskan tim Satres Narkoba menangkap tersangka  berinisial FD, 26 tahun, penduduk Kecamatan Gunung Meriah, Selasa, sekira pukul 17.30 WIB.

Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,50 gram, 1 buah pipet yang sudah diruncing, 1 buah kaca pirex, 1 buah HP dan 1 buah tutup botol warna biru sudah dilobangi.

“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka FD penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu,” kata Mustafa.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka FD, kata Mustafa, polisi menemukan nama lain diduga kuat terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Sejumlah personel polisi dipimpin Kasatres Narkoba Mustafa menyelidiki keberadaan tersangka berikutnya.

Akhirnya pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, kata Mustafa, pihaknya berhasil meringkus pelaku berinisial BK, 38 tahun, yang saat itu berada di Loket Travel Lauser Rimo. Tersangka BK juga berdomisili di Desa Lae Butar.

Setelah melakukan penggeledan terhadap pelaku, kata Mustafa, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,50 gram, 3 lembar kertas ATM BRI bukti pembayaran narkoba, 3 lembar kartas buku rekapitulasi hasil penjualan narkotika. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sabu dari tersangka sebesar Rp300 ribu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Mustafa.[]