LHOKSEUMAWE – Personel Satreskim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus Putra, 26 tahun, tersangka pembunuhan Tarmizi, 34 tahun, warga Pulo Rungkom, Aceh Utara.
Dalam waktu 16 jam polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah SPBU di Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 22.00 WIB malam tadi, Minggu, 25 Desember 2016.
Tersangka merupakan warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Polisi juga menetapkan Ita, 29 tahun, istri korban sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
Putra kita tangkap di sebuah SPBU saat hendak kabur ke kampung halamannya di Pematang Siantar, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Senin, 26 Desember 2016.
Baca: Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Warga Pulo Rungkom Ini Tewas Bersimbah Darah
Hasil penyelidikan, kata Hendri, pembunuhan itu bermotif asmara dan dendam sang istri terhadap korban yang mengaku kerap dianiaya setelah enam tahun menikah. Pada subuh naas itu, Putra menikam bagian dada korban sebanyak 6 kali, dan tiga kali di bagian punggung untuk memastikan sudah tewas.
Setelah itu dalam kondisi panik, Ita menyerahkan sepeda motor milik suaminya kepada Putra, berikut dengan STNK dan BPKP. Tak hanya itu, Putra juga mengambil uang Rp 4.900.000 milik korban yang disimpan dalam jok sepmor untuk bekal selama kabur. Rencananya sebelum pembunuhan diketahui oleh polisi, istri korban akan menyusul Putra. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana sebab Ita lebih dulu ditangkap petugas.
Kita temukan bukti lain bahwa kasus ini direncanakan, yaitu pisau dan sepotong kayu yang sudah disiapkan pelaku untuk menghabisi nyawa Tarmizi, dan disimpan di bawah meja di rumah korban. Selain senjata tajam itu, kita juga sita sepeda motor, surat-suratnya, HP baru yang dibeli oleh pelaku saat kabur dan sisa uang milik korban, jelas Hendri.
Menurut Hendri, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maksimal kurungan 20 tahun.[] (*sar)
Laporan Sirajul Munir

