SUBULUSSALAM – Jajaran Polsek Penanggalan, Polres Aceh Singkil, meringkus tersangka pencurian kambing di Kampong Penutungan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Penanggalan, Iptu Syahril, SE kepada portalsatu.com, Kamis, 19 September 2019, mengatakan tersangka inisial AT pria kelahiran Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, ditangkap polisi tak lama setelah warga Penutungan membuat laporan ke Polsek Penanggalan terkait adanya dugaan pencurian ternak di desa mereka, Senin, 16 September, sekira pukul 21:00 WIB.
Pencurian itu diduga terjadi pada 1 September lalu, setelah pemilik kambing melihat hanya lima ekor lagi ternaknya kembali ke kandang, sementara tiga ekor lain hilang. Ia sempat melapor kepada Kepala Desa Penutungan, sebelum membuat pengaduan ke pihak kepolisian setempat, Senin kemarin.
Mendapat laporan warga, Kapolsek Penanggalan Iptu Syahril langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti dugaan pencurian kambing yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat di wilayah hukumnya.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Penutungan, Senin 16 September 2019, sekira pukul 22.00 WIB langsung digiring ke Mapolsek Penanggalan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun kerugian material yang dialami korban atas pencurian hewan ternak tersebut lebih kurang sekitar Rp6 juta,” kata Kapolsek Pennaggalan.[]


