LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menyelidiki kasus kematian M. Yahya, 45 tahun, pekerja PT AP, rekanan PT PLN, yang terjadi saat memperbaiki instalasi listrik, di kawasan Cunda, Sabtu, 31 Maret 2018.
“Kita mulai melakukan penyelidikan kasus itu. Hari ini (kemarin, red), kita sudah meminta keterangan Manajer PLN Rayon Lhokseumawe, Mukhtar Juned,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha kepada portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Rabu, 4 April 2018.
Manajer PT PLN Rayon Lhokseumawe, Mukhtar Juned alias MJ dihubungi melalui WhatsApp membenarkan dirinya sudah diperiksa oleh polisi. Dia menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa PT AP tidak mengantongi izin kerja pada hari korban tersengat listrik.
“Kira-kira seperti itu penjelasan saya ke penyidik. Untuk lebih jelas lagi tolong hubungi saja pihak Polres Lhokseumawe,” kata MJ.
Menurut MJ, pihak PLN juga sedang melakukan investigasi secara internal yang dilakukan tim PLN wilayah Aceh. “Belum ada sanksi bagi PT AP, karena investigasi internal sedang berlangsung,” ujarnya.
Untuk diketahui, M. Yahya, pekerja PT AP, rekanan PLN Lhokseumawe, merupakan warga Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Saat kejadian itu, korban memanjat tiang listrik untuk menggantikan arrester, sedangkan dua rekannya berada di bawah. Tiba-tiba terdengar suara ledakan. Salah seorang rekan M. Yahya, Fakhrul Razi mengaku setelah ledakan itu korban langsung tergantung dengan tali safety masih di tubuhnya.
Sekitar 15 menit kemudian, tubuh korban diturunkan menggunakan truk crane milik PLN, dan dibawa ke Rumah Sakit MMC Cunda. Namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia sebelum sempat dirawat. Pada hari itu juga, jasad korban dibawa dengan ambulans ke rumah duka di Landeng.[]


