Menurut Dalimunthe, pengembalian atau penyerahan proses penyelesaian kasus dugaan khalwat/mesum itu ke tingkat desa sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008, pasal 13 ayat (1), tentang permasalahan yang dapat diselesaikan di tingkat desa oleh Jema Opat. Hasil penyelesaian itu akan ditembuskan ke Polres Gayo Lues melalui surat resmi desa.

“Saat ini belum ada suratnya, mungkin nanti sore baru disampaikan ke Polres Gayo Lues, setelah ada kesepakatan penyelesaianya,” katanya. Surat tersebut biasanya berisi terkait penyelesaian yang dilakukan pihak adat desa, termasuk apakah pelanggar akan dikenakan sanksi denda atau dinikahkan.

Apabila kasus dugaan khalwat/mesum itu bisa diselesaikan secara adat, maka pasangan yang sudah diarak warga keliling Desa Kotalintang itu tidak akan dicambuk sesuai Qanun Aceh lagi. “Kalau tidak bisa diselesaikan secara adat, barulah diserahkan lagi ke Polres, itu baru diterapkan Qanun Aceh tentang khalwat/mesum,” jelas Dalimunthe.