LHOKSEUMAWE – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Meurah Mulia menyita 30 ton kayu diduga hasil illegal logging di salah satu kebun di Gampong Nga, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu, 16 Februari 2019.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Meurah Mulia, Iptu Bustani, S.H., M.H., mengatakan, penemuan kayu itu hasil pengembangan dari penangkapan sebuah becak mengangkut 10 batang kayu, di Jalan Line Pipa, kawasan Meurah Mulia, Kamis, 14 Februari 2019 lalu.

“Sehari sebelumnya kita sudah mengamankan sebuah becak yang mengangkut sebanyak 10 batang kayu jenis meranti di kawasan Jalan Line Pipa, Meurah Mulia. Saat penangkapan itu turut diamankan pembawa becak berinisial KH (58), warga setempat,” kata Iptu Bustani kepada portalsatu.com/, Sabtu siang.

Setelah itu, lanjut Bustani, pihaknya melakukan pengembangan sehingga menemukan kayu diperkirakan sekitar 30 ton diduga jenis meranti seperti kruing, merbau, dan jabon hutan di salah satu kebun Gampong Nga.

“Akan tetapi untuk memastikan jenis kayu dan jumlah kayu itu, nantinya kita akan meminta keterangan dari ahli. Saat ini kayu yang disita tersebut sudah diamankan di Polsek Meurah Mulia, sedangkan kepemilikan kayu itu masih dalam proses penyelidikan,” ujar Bustani.

Bustani menambahkan, ketika sudah diketahui pemilik kayu tersebut, nanti pihaknya akan meminta keterangan serta dokumen yang sah. Kata dia, apabila nanti tidak dapat ditunjukkan dokumen sah tentu akan diproses hukum lebih lanjut.[]