ACEH UTARA – Polisi sudah menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap lima santri anak di bawah umur di salah satu dayah dalam Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Tersangka adalah oknum pimpinan dayah tersebut berinisial Mu (38).

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Juli 2024. Pihak keluarga santri melaporkan kasus itu ke polisi pada 23 Juli 2024. Kelima santri di dayah itu yang disebut sebagai korban berinisial A (15), R (16), U (15), Ar (15), dan M (16).

Ismail, orang tua dari salah satu santri yang mengalami kejadian itu dan melaporkan ke polisi, kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober 2024, menyampaikan kronologi dugaan penganiayaan.

Menurut Ismail, mulanya pada 9 Juli lalu, oknum pimpinan dayah itu, Mu, mengumpulkan sejumlah santri dengan alasan tidak hadir pengajian pada 8 Juli di dayah itu. Kemudian Mu meminta santri untuk berdiri membelakanginya. Selanjutnya, kata Ismail, Mu menggunakan sebatang ranting kayu memukul betis kiri dan kanan kaki sejumlah santri dengan alasan sebagai hukuman karena tidak hadir mengaji.

“Lalu para korban (santri) itu memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing. Sehingga wali santri merasa keberatan atas penganiayaan yang mengakibatkan luka memar pada kedua betis kaki korban,” kata Ismail.

Oleh karena itu, kata Ismail, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara pada 23 Juli 2024. Selain menjadi pimpinan dayah, kata dia, Mu menjabat sebagai keuchik di salah satu gampong di Kecamatan Lhoksukon.

Ismail menyampaikan sebagian santri juga pernah diberikan hukuman oleh Mu yang membuat mereka merasa takut, yaitu mengaji dan salat di kuburan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, kepada wartawan, Rabu, membenarkan Mu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah santri.

“Iya, yang bersangkutan (Mu) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September (2024), dan belum dilakukan penahanan. Namun, status perkara itu, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada 14 Oktober 2024,” kata Novrizaldi.

Novrizaldi menyebut tersangka Mu dijerat Pasal 80 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 KUHP.[]