LHOKSEUMAWE – Penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe akhirnya resmi menetapkan Ketua Kelompok Usaha Nelayan Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Mudrikah, 44 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan boat bantuan pemerintah untuk nelayan setempat, Senin, 20 Maret 2017, malam.
Mudrikah langsung kita tahan setelah kita periksa sebagai tersangka. Dia mengaku telah menjual boat bantuan Simpati Star Sa milik kelompok nelayan beranggotakan 29 orang kepada PD, warga asal Ulee Reubek, Seunuddon, Aceh Utara senilai Rp480 juta pada Maret 2016 lalu, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portasatu.com, Selasa, 21 Maret 2017.
Yasir menyebut keterangan tersangka tersebut akan dikembangkan untuk mengungkap siapa sebenarnya PD. Selama pemeriksaan, kata dia, Mudrikah juga mengaku telah membagikan uang kepada seluruh anggota kelompok nelayan. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh 15 anggota kelompok nelayan yang memberikan kesaksian pada penyidik.
Terkait dugaan keterlibatan salah seorang oknum anggota DPRA dalam kasus tersebut yang disebut-sebut sebagai pembeli boat, Yasir menjelaskan, penyidik masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan hal itu.
Yasir mengatakan, keberadaan barang bukti boat berbobot 30 GT tersebut sudah diketahui dan saat ini sedang dilakukan pengejaran ke arah Banda Aceh.
Menurut Yasir, boat itu bantuan hibah Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun 2014 senilai Rp1,7 miliar, berikut dengan alat tangkap. Rekanan pengadaan boat itu adalah PT. Rahmat Fajar asal Banda Aceh.
Mudrikah kita jerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan, masing-masing ancaman kurungan empat tahun, pungkas Yasir.
Diberitakan sebelumnya, anggota Kelompok Usaha Nelayan di Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe pada 2 Februari lalu.
Polisi telah memeriksa 15 saksi dari anggota nelayan dan dua saksi dari DKP Aceh Utara, salah satunya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Boat Simpati Star Sa dilaporkan dijual Mudrika seharga Rp480 juta kepada salah seorang oknum anggota DPRA pada Maret 2016 berlokasi di TPI Pusong Lhokseumawe. Sebelum dijual boat itu sempat digunakan untuk melaut oleh nelayan selama enam bulan.[]

