LHOKSEUMAWE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menyita barang bukti boat bantuan hibah Pemkab Aceh Utara Simpati Star Sha di Dermaga TPI Pusong, Lhokseumawe, Jumat, 7 April 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Dua hari sebelumnya boat 30 GT tersebut berlabuh dari TPI Lampulo ke Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Yasir menjelaskan, penyitaan tersebut bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penggelapan boat yang dilakukan pasangan suami istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mudrikah dan Mt, warga Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Dalam waktu dekat kasus ini akan kita gelar di Mapolres, sejauh ini sudah ada tiga tersangka, termasuk Id alias Peudawa, warga Matang Jeulikat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Hanya saja yang bersangkutan tidak kita tahan karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, kata Yasir.
Amatan portalsatu.com, boat atau Kapal Motor (KM) Simpati Star Sha ditambatkan di antara beberapa boat nelayan lain di TPI Pusong. Sejumlah penyidik dibantu ABK memasang garis polisi di badan boat itu untuk mengantisipasi barang bukti dipakai kembali untuk melaut atau dipindahkan dari TPI Pusong.
Portalsatu.com sempat mewawancara Id alias Peudawa di lokasi itu. Ia kembali menolak dirinya dijadikan tersangka mengingat boat itu dibeli dari Mudrikah bukan atas nama kelompok nelayan. Semua surat boat yang diberikan oleh Mudrikah ke saya atas nama pribadi, bukan kelompok usaha nelayan Kuta Geulumpang, ujarnya.
Peudawa mengaku sudah lama berusaha di bidang perkapalan untuk nelayan dan sangat paham jual beli kapal atau boat. Saya paham boat bantuan tidak boleh diperjualbelikan. Berhubung surat-surat boat Simpati Star atas nama pribadi, tidak ada persoalan untuk saya beli, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Kelompok Usaha Nelayan di Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe pada 2 Februari 2017. Polisi telah memeriksa 15 saksi dari anggota kelompok nelayan dan dua saksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara, salah satunya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari DKP Aceh Utara.
Sesuai laporan dari anggota kelompok nelayan, boat Simpati Star Sha dijual Mudrikah Rp480 juta pada Maret 2016 berlokasi di TPI Pusong. Sebelum dijual boat itu sempat digunakan untuk melaut oleh nelayan selama enam bulan.
Boat Simpati Star Sha merupakan bantuan hibah dari Pemkab Aceh Utara pada 2014 bersumber APBK senilai Rp1,7 miliar. Pengadaan boat itu dilaksakan sebuah perusahaan rekanan asal Banda Aceh. Sedangkan proses pembuatan boat 30 GT itu dilakukan di Jeunib, Bireuen.[]

