SUBULUSSALAM – Kepolisian Resor Aceh Singkil melalui Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam, mengamankan empat tersangka tindak pidana pencurian bersama barang bukti 14 sepeda motor, Kamis, 25 Oktober 2018.
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu R.J. Agung Pratomo, menjelaskan empat tersangka tersebut, dua di antaranya terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) inisial AF (25) warga Desa Subulussalam Utara dan PH (31) penduduk Desa Subulussalam Barat.
“Mereka berdua melakukan pencurian sepeda motor TKP Desa Subulussalam, mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Agung Pratomo didampingi Kanitreskrim Polsek Simpang Kiri, Aipda Zulfikar.
Sementara dua tersangka lainnya terlibat tindak pidana pencurian besi mal di Jalan Sultan Daulat, Desa Subulussalam inisial SS dan AT. Selanjutnya, kata Kapolsek, kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut karena ada dua orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Agung Pratomo mengatakan 14 sepeda motor ini diamankan sejak satu bulan lebih dari beberapa kasus di wilayah Kecamatan Simpang Kiri di antaranya kasus perjudian, minuman keras atau tuak dan khalwat atau mesum.
“Kemarin setelah kita interogasi kedua tersangka, sepeda motor ini dijual di Batu-Batu Sultan Daulat,” kata Agung Pratomo.
Ia mengatakan, jajaran Polsek Simpang Kiri telah membentuk tim khusus untuk melakukan patroli siang dan malam hari sehingga kasus pencurian dan kasus-kasus lainnya termasuk KDRT sudah mulai menurun sejak satu bulan belakangan ini.
Sementara kasus pembongkaran ruko yang juga marak belakangan ini, Kapolsek Agung Pratomo mengatakan kasus itu terindikasi sindikat berdasarkan laporan polisi.
“Kasus itu kami prediksi sindikat dari luar daerah dengan menggunakan dua kendaraan roda empat, sekarang sedang dalam penyelidikan,” kata Kapolsek Agung Pratomo.[]



