LHOKSEUMAWE Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu sampai pertengahan Maret 2017. Tujuh tersangka diringkus, salah satunya berstatus PNS yang bertugas di Aceh Timur.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasatres Narkoban AKP Muktar kepada portalsatu.com, Jumat, 17 Maret 2017, menjelaskan, para tersangka yang ditangkap berinisial MN (43), MR (30), dan HR (40). Ketiganya ditangkap di Dusun C Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, 2 Maret lalu.
MN berstatus PNS yang bertugas di kantor kecamatan di Aceh Timur, dan sudah lama tidak masuk kantor. Dari ketiganya kita sita sabu seberat 21,28 gram, ujar Muktar.
Berikutnya, kata Muktar, 6 Maret 2017, petugas menangkap KH (21) di rumahnya di Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, disita 4,20 gram sabu, dan uang hasil transaksi barang haram itu Rp180 ribu. Dua hari kemudian petugas meringkus DA (27) di kampung asalnya di Dusun Cot Panglima, Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, disita 9 paket kecil sabu.
Petugas juga menangkap tersangka pengedar sabu berinisial YL alias Bergek, dan DL di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, 19 Maret 2017. Dari keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 2,49 gram dan uang Rp1,6 juta lebih.
Semua kasus itu sedang kita kembangkan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. Kepolisian sangat berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas narkoba di Lhokseumawe, pungkas Muktar.[]


