LHOKSUKON – AS, 30 tahun, warga Gampong Jumpa Geulumpang Tujoh, Kecamatan Matangkuli, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara saat melakukan transaksi sabu, Rabu, 13 Maret 2019, sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka merupakan buronan terkait kasus sabu Adi Parot, salah satu narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

“Tersangka AS ditangkap saat memperlihatkan sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 200 gram/bruto sabu atau setara 2 ons,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Kamis, 14 Maret 2019.

Menurut Ildani, lokasi penangkapan di belakang salah satu rumah kawasan Gampong Trieng, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. “AS itu sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus sabu Adi Parot, napi yang telah melarikan diri dari Lapas Lambaro beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa AS berada di Matangkuli dan memiliki sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu anggota yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) memesan sabu dari tersangka.

“Akhirnya, tersangka setuju dan sepakat transaksi dilakukan di Gampong Trieng. Saat tersangka memperlihatkan dua paket sabu itu, anggota langsung menangkapnya. Hingga saat ini tersangka masih diperiksa dan dimintai keterangan di Ruang Reserse Narkoba Polres Aceh Utara,” pungkas AKP Ildani. []