LHOKSUKON – Dua pria asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Rabu, 30 Januari 2019 sore. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti lima paket sabu yang telah dikemas plastik bening.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Kamis, 31 Januari 2019, menyebutkan, dua tersangka berinisial AH, 49 tahun, warga Gampong Keude Bayu ditangkap Rabu, 30 Januari 2019, pukul 16.30 WIB. Lalu, SB, 35 tahun, warga Gampong Baroh Blang Rimung ditangkap di kawasan gampong setempat pukul 17.00 WIB.
“Dari tersangka AH kita amankan barang bukti satu paket sabu seberat 5,27 gram/bruto, sementara dari tersangka SB kita temukan barang bukti empat paket sabu dengan berat 0,99 gram/bruto dan satu pipa kaca (pirek),” kata Ildani.
Ildani mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan dan pengembangan kasus terhadap AH yang memang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara sebagai penyedia sabu atas kasus penangkapan tersangka sebelumnya.
“Setelah AH kita tangkap, kembali dilakukan pengembangan dan SB yang kita duga sebagai pengedar kita amankan di lokasi terpisah. Saat ini keduanya ditahan di tahanan Polres Aceh Utara. Keduanya masih diperiksa lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]


