LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti 1,36 Kg serbuk putih bahan baku obat tramadol. Kedua tersangka berinisial RW (54), warga Kecamatan Kuta Blang, Bireuen, dan SA (53), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Mereka berperan sebagai pengedar.
Kabag Ops Polres Aceh Utara, Kompol Firdaus Jufrida, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Novrizaldi, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin, 23 Oktober 2023, mengatakan kedua tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, 8 Oktober 2023. Berdasarkan pengakuan tersangka RW, serbuk tramadol itu ia temukan ketika sedang mencari ikan di Kecamatan Gandupara, Kabupaten Bireuen. RW berencana menjual serbuk itu melalui perantara, SA, dengan harga Rp100 juta/kg.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.440 masyarakat dari ketergantungan obat tramadol yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan kasus tramadol ini merupakan pengungkapan pertama di wilayah hukump Polres Aceh Utara. Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainnya. Peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia.
“Setiap orang yang mengedarkan tramadol harus memenuhi perizinan, dia harus ada izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya, ada proseduralnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Firdaus.
Menurut Firdaus, kedua tersangka dijerat Pasal 138 Ayat (2) dan (3), juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.[]