LHOKSEUMAWE – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe kembali menangkap dua tersangka penyalahgunaan gas LPG 3 Kg. Polisi menyita satu mobil pikap Grand Max hitam mengangkut 54 tabung gas LPG 3 Kg di Gampong Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Selasa, 19 Desember 2017, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Rabu, 20 Desember 2017, mengatakan, dua tersangka merupakan warga Aceh Utara. Keduanya berinisial MS, 60 tahun, asal Gampong Tgk. Dibanda Tektek, Kecamatan Paya Bakong, dan IA, 51 tahun, asal Gampong Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia.
“Kasus ini kita ungkap berkat informasi warga yang mengeluh kesulitan mendapatkan gas tabung 3 Kg. Setelah kita telusuri ada unsur pelanggaran yang dilakukan tersangka yaitu mendistribuskan jatah gas rumah tangga subsidi untuk warga sekitar dijual ke kawasan lain,” kata Budi melalui siaran pers diterima portalsatu.com/.
Budi menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, IA bersama MS menjual gas jatah warga Keude Karieng ke Gampong Tgk. Dibanda Tektek. “Aksi itu sudah dilakukan berulang kali oleh kedua tersangka,” ujarnya.
Budi menambahkan, perbuatan kedua tersangka tersebut merupakan pelanggaran niaga bahan bakar minyak (BBM) seperti diatur pada pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Migas, terancam kurungan maksimal empat tahun. Apabila tersangka memiliki usaha pangkalan gas subsidi, kata dia, maka izin usaha itu bisa dicabut.
Sebelumnya, pada Sabtu, 16 Desember lalu, personel Polres Lhokseumawe menangkap AM, 49 tahun, pemilik pangkalan gas LPG tabung 3 Kg di Gampong Meunasah Mee, Kemukiman Kandang, Lhokseumawe. AM menjual gas subsidi jatah warga setempat ke daerah lain di Kota Lhokseumawe. Polisi menyita lima tabung gas, tiga di antaranya sudah dicopot segel.
“Untuk perkara AM kita masih periksa sejumlah saksi, termasuk warga. Rencananya dalam waktu dekat kita akan mintai keterangan dari pihak BP Migas dan Pertamina, untuk menentukan apakah perkara AM masuk ke ranah kesalahan administrasi atau tergolong pidana umum,” pungkas Budi.[]



