ACEH UTARA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka kasus sabu seberat 100 gram di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Ahad, 12 September 2021.

Kedua tersangka tersebut berinisial RD (27), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan RT(24), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Samsul Bahri, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 15 September 2021, mengatakan kedua tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri, dan berusaha membuang barang bukti sabu ke dalam tong sampah di dekat sebuah warung salah satu gampong kawasan Seunuddon. Transaksi sabu itu juga melibat empat orang lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat memang di sebuah warung itu sudah sangat meresahkan warga terjadinya transaksi sabu. Tersangka sering melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut,” ungkap Samsul.

Menurut Samsul, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang transaksi sabu di sebuah warung itu. Namun, yang berhasil ditangkap tersangka RD dan RT saat keduanya berusaha membuang barang bukti satu paket sabu seberat 100 gram ke tempat sampah.

“Sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan sudah masuk dalam DPO. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu sedang dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Samsul Bahri.[]