BANDA ACEH – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang tersangka kasus teror dengan motif pemerasan terhadap warga.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto, di Banda Aceh, Senin, 23 Juli 2018, mengatakan, tersangka berinisial BT (23), warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.

“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (21/7), sekitar pukul 12.15 WIB. Penangkapan tersangka dibantu jajaran Polda Aceh,” kata Trisno.

Trisno menjelaskan, sebelumnya rumah milik Ridwan di Jalan Pari, Kawasan Lampriet, Banda Aceh, mendapat kiriman kardus. Kiriman kardus tersebut dikirim tersangka BT. Kemudian, BT menghubungi korban melalui telepon dan SMS. BT meminta sejumlah uang kepada korban dan mentransfernya ke rekening yang dikirim pelaku.

Mendapat ancaman tersebut, Ridwan, melapor ke polisi. Lalu, polisi menghubungi tim penjinak bom Polda Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, tim Polda Aceh mendatangi rumah korban dan mengamankan paket diduga bom dalam kardus tersebut.

“Petugas akhirnya menyelidiki kasus teror bom berdasarkan informasi di tempat kejadian perkara, hingga akhirnya polisi menangkap tersangka BT,” kata Trisno.

Menurut Trisno, hasil pemeriksaan tersangka BT mengaku melakukan pemerasan disertai ancaman bom karena motif ekonomi. BT juga mengaku ada hubungan keluarga dengan korban.

“Pelaku kasus teror bom ini tunggal. Pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku pernah tinggal di rumah korban sekitar dua tahun,” kata Trisno.

Tersangka BT terancam dijerat pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Tersangka juga dijerat pasal 368 KUHP. Tersangka terancam pidana sembilan tahun penjara. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh,” kata Trisno.[]Sumber: aceh.antaranews.com/M. Haris SA