LHOKSEUMAWE – Personil Polres Lhokseumawe menangkap Ab, 20 tahun, warga Simpang Kramat, Aceh Utara, di SPBU Cunda, Lhokseumawe, Jumat, 2 Februari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Polisi menangkap Ab setelah mendapat laporan adanya pembacokan seorang warga pada Jumat siang. Namun, polisi tidak mudah menciduk remaja yang diduga mengidap gangguan jiwa itu. Ab berusaha melawan petugas. Nyali Ab baru ciut setelah petugas melepas tembakan peringatan. 

“Ab berusaha melawan dan hendak kabur, petugas terpaksa melepas tembakan ke atas supaya dia menyerah,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Handri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Minggu, 4 Februari 2018.

Budi turut menceritakan kronologi pembacokan terhadap Usman Wahab, 57 tahun, warga Utuen Kot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Korban mengaku sebelum kejadian melihat pelaku duduk di atas keranjang ikan di SPBU Cunda. Namun saat dirinya keluar dari toilet SPBU, pelaku tiba-tiba mengambil parang dalam keranjang ikan dan langsung membacok korban.

“Dengan sejumlah luka robek di tangan kiri dan jari kelingking kiri, korban berusaha berlari mengambil kayu. Namun, sebelum korban sempat membalas aksi itu, pelaku sudah tidak ada lagi di tempat alias kabur,” kata Budi.

Rencananya, tambah Kasat, pelaku akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain. Apalagi selama ini pelaku kerap menganiaya orang-orang di sekitarnya. Pihak keluarga bahkan sudah tidak mampu lagi mengawasi pelaku.

“Kita sudah berkoordinasi dengan RS Jiwa Banda Aceh agar bisa dirawat di sana, upaya ini kita lakukan agar tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami Usman Wahab,” kata Budi.[]