BLANGKEJEREN — Aparat kepolisian dari Polres Gayo Lues berhasil menangkap AR (32) pemilik 10 paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu paket ganja kering di desa Kerukunan Kotapanjang, Kecamatan Kotapanjang, Kabupaten Gayo Lues. Sabu-sabu dengan berat 2,03 gram dan ganja kering 38,54 gram diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, Kamis, 2 April 2020  mengatakan, sehari sebelumnya, yakni pada Rabu pukul sekitar pukul 19:00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kotapanjang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berbekal informasi itu lalu kita lakukan penyelidikan dan pada pukul 20:00 WIB kita lakukan penggeledahan, dan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka masih kita periksa terkait dari mana sumber narkotika itu diperoleh,” jelasnya.

Pihak Satres Narkoba kata AKP Syamsuir,  akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, meski dewasa ini sedang merebak wabah virus corona.  “Meski ada wabah corona, kami akan terus bekerja guna menekan angka penggunaan narkotika di Gayo Lues,” tegasnya.[**]