BLANGKEJEREN — Aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Kabupaten Gayo Lues berhasil meringkus pemilik narkotika jenis sabu-sabu di desa Kutelintang, Blangkejeren Senin, 10 Februari 2020, sebanyak 101 paket sabu dalam tas jinjing hitam diamankan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir didampinggi Kasubag Humas Aiptu A Dalimunthe Senin malam, mengatakan, tersangka pemilik sabu yang diamankan berinisial DSP (20) warga dusun Cik Lah Kutelintang, ia ditangkap pukul 17:30 WIB dirumahnya.
“Pukul 16:00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di desa Kutelintang diduga dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba jenis sabu, menanggapi kebenaran itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Setegah jam setelah informasi itu diperoleh, anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka disertai dengan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan, 101 paket sabu diamankan beserta tas jinjing warna hitam.
“Jadi sabu-sabu itu dibungkus dalam plastik putih bening yang terbagi kedalam 13 plastik putih bening dengan berat 25,16 gram, dan selain itu, satu buah timbangan digital merk constant warna hitam dan satu buah HP merk Samsung warna hitam juga kita amankan,” jelasnya.
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap pemilik sabu-sabu tersebut, baik mengenai dari mana sumbernya maupun penyelidikan pelaku lain yang diduga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut. [Win Porang]


