BLANGKEJEREN — Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Gayo Lues berhasil menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu di desa Raklunung, Blangkejeren, Rabu, 29 Januari 2020 sekitar pukul 11:00 WIB. Polisi menemukan tujuh paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir di dampinggi Kasubag Humas Aiptu A Dalimunthe, Kamis, 30 Januari 2020 mengatakan, pemilil sabu-sabu yang ditangkap itu berinisial BA (32) warga desa Raklunung, ia ditangkap di rumahnya setelah ada laporan transaski narkoba di sana. “Setelah barang bukti ditemukan, tersangka langsung diamankan ke Polres Gayo Lues guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Setelah ditimbang, berat total narkotika jenis sabu-sabu milik TSK yang diamankan itu 0,60 gram yang diduga akan dijual lagi kepada pecandu narkoba di seputaran Blangkejeren.
Selain mengamankan tujuh paket sabu-sabu, polisi juga menyira barang bukti satu paket alat hisap sabu (bong), bambu untuk alat jepitan narkotika, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet, uang tunai Rp 70 ribu, dan satu pisau.
Kini polisi melakukan pengembangan kasus narkotika sabu-sabu itu untuk mengetahui dari mana sumber barang haram itu, hingga bandarnya bisa ditangkap. [Win Porang]


