LHOKSUKON – Warga Gampong Meunasah Pante, Kecamatan Lhoksukon berinisial IS, 32 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya, Selasa, 28 Februari 2017, sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menyita 25 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik bening.
“Penangkapan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat setempat, bahwa sudah sering terjadi jual beli sabu di rumah tersangka,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasatres Narkoba Iptu Soeharto kepada portalsatu.com, Rabu, 1 Maret 2017.
Soeharto menyebut barang bukti sabu itu ditemukan saat polisi menggeledah rumah tersangka. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“25 paket sabu yang disita dari tersangka memiliki berat 20,10 gram/brutto. Tersangka kita duga sebagai pengedar, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Soeharto.[]


