LHOKSUKON – AM, 37 tahun, warga Gampong Trieng, Kecamatan Cot Girek ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Alue Drien, kecamatan setempat, Jumat, 12 Oktober 2018, sekitar pukul 16.00 WIB. Turut disita enam paket sabu yang dikemas dalam plastik bening.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Sabtu, 13 Oktober 2018 menyebutkan, tersangka AM ditangkap saat transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.

“Kita mendapat informasi AM kerap mengedarkan sabu. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita pancing tersangka untuk menjual sabunya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat tersangka akan menyerahkan sabu tersebut, tersangka langsung kita tangkap. Dari tersangka kita amankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,62 gram/bruto,” ujar Ildani.

Dari keterangan AM, kata Ildani, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari KR. Menurut AM, KR sedang berada di gubuk yang berdekatan dengan lokasi AM ditangkap. “Saat kita datangi gubuk itu, ternyata KR telah kabur. Namun ketika kita geledah gubuk itu, kita temukan satu kotak putih bening berisi empat paket sabu seberat 1,94 gram/bruto,” katanya.

“Saat ini pelaku (AM) dan barang bukti sudah kita amankan ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terkait KR yang identitasnya telah kita ketahui, akan terus kita buru,” ujar AKP Ildani Ilyas.[]