SUBULUSSALAM –  Kepolisian Sektor Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menangkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis kunci tinggal yang selama ini bereaksi di wilayah Kota Subulussalam.

Tiga tersangka berikut barang bukti lima sepeda motor, tiga hasil curian dan dua sebagai perantara dan satu karung bodi honda yang sudah dipreteli diamankan di Mapolsek Simpang Kiri, Kamis, 4 Juli 2019.

Dua dari tiga tersangka merupakan warga Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri inisial ER (22) dan JL (18), sementara satu tersangka lainnya warga Desa Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan inisial M.

“Ketiga pelaku merupakan spesialis kunci tinggal,” kata Kapolsek Simpang Kiri RJ Agung Pratomo, SIK., didampingi Kanit Reskrim, Aipda Zulfikar dalam konferensi di halaman mapolsek dengan menghadirkan tiga tersangka berikut barang bakti.

Dua tersangka ER dan JL terkait kasus curanmor 9 Mei lalu di salah satu masjid di Desa Subulussalam Timur. Keduanya merupakan sindikat curanmor spesialis kunci tinggal dan bereaksi di daerah ini.

Sementara M merupakan komplotan sindikat curanmor kunci tinggal antarkabupaten wilayah barat Selatan. Mereka diduga berjumlah tiga orang, satu sudah ditangkap oleh Polsek Samatiga, Aceh Barat, sedangkan M ditangkap di Kluet Selatan dan diamankan di Mapolsek Simpang Kiri.

“Ada tiga orang, satu tertangkap di Mapolsek Samatiga, satu di sini, satu lagi masih DPO,” ungkap Agung.

Kapolsek Agung menambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) 4E dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.[]