SUKA MAKMUE – Seorang warga Desa Keudee Aron, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Um (71), ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas seberat lima mayam atau 15 gram lebih milik istrinya sendiri, Siti (51), warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.

“Tersangka kami tangkap karena diduga sengaja mencuri perhiasan milik istrinya sendiri dan digunakan untuk berfoya-foya ke Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto diwakili Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta, 26 Juli 2019.

Menurut Nyak Banta, kasus pencurian emas tersebut diduga terjadi pada Maret 2019 lalu. Tersangka mengakui perbuatannya setelah ditangkap polisi pada Juni lalu. Perhiasan emas yang ia curi seberat 5 mayam atau sekitar 15 gram lebih tersebut, lalu ia jual dengan harga Rp12 juta dan digunakan untuk berfoya-foya di luar daerah.

Nyak Banta menjelaskan, kasus itu terpaksa dilaporkan kepada polisi oleh salah satu saudara istri tersangka karena Um tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, malah marah-marah kepada sang istri.

Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, saudara istri tersangka melaporkan kasus ini kepada polisi dengan harapan kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum berlaku.

“Saat ini tersangka sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani persidangan di pengadilan,” kata Nyak Banta.

Dalam perkara ini, tersangka Um dibidik dengan pasal 362 juncto pasal 363 ayat (1) huruf 3e juncto pasal 367 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara, kata dia.

Reporter: Teuku Dedi Iskandar.[[Sumber: antaranews.com