SIGLI – Polisi menangkap pria berinisial S (45), tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah anak di bawah umur yang terjadi sejak 2023 di Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, dalam konferensi pers di Polres, Rabu, 31 Januari 2024, mengatakan tersangka S diamankan berawal dari laporan orang tua salah satu korban kepada polisi.

Menurut Kapolres, tersangka S mencabuli sejumlah anak berusia delapan hingga 12 tahun dengan memberikan uang kepada korban.

Terkuaknya aksi S setelah salah satu korban tidak mau sekolah dan mengeluh sakit di selangkangan saat pipis. Orang tua korban curiga dan menanyakan kepada korban apa penyebabnya. Meski sempat takut, korban akhirnya menceritakan kepada orang tuanya.

“Orang tua korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Padang Tiji, hingga pelaku berhasil kita amankan. Pelaku berserta becak saat ini diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Imam Asfali.

Kapolres menyebut sementara ini ada lima korban yang diketahui dari keterangan korban dan saksi. “Kemungkinan ada korban lainnya. Kasus ini masih dalam penyidikan,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat pasal 46, 47,48 dan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Pelaku terancam dicambuk 150 kali, denda 1.500 gram emas murni atau kurungan 200 bulan penjara,” ujar Kapolres.[](Zamahsari)