LHOKSUKON – Personel Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial P, 32 tahun, warga Kecamatan Baktiya, karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Tersangka P mengakui perbuatannya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, tersangka P ditangkap pada Kamis, 14 Desember 2017, setelah ibu korban atau istri P membuat laporan ke polsi, 6 Desember lalu.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah mencabuli korban tiga kali. Satu kali saat berada di luar Aceh dan dua kali di rumahnya,” ujar Rezki Kholiddiansyah saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat, 22 Desember 2017.
Rezki menyebutkan, tersangka P dijerat pasal 81 ayat 2, juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Di hadapan Kasat Reskrim, tersangka P mengakui sudah mencabuli korban. “Saya tidak pernah menggaulinya, hanya…. Pertama kali saya lakukan di luar Aceh. Istri saya tahu kejadian itu atas pengakuan anak saya, karena anak saya bilang ingin saya menjadi suaminya. Perbuatan ini kami lakukan atas dasar sama-sama suka,” ujar P.[]


