BANDA ACEH – Polisi menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Eumpe Awe, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Rabu, 15 November 2017 sekitar pukul 01.45 WIB kemarin. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat ini turut melibatkan satuan BKO Brimob Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Syafran, kepada portalsatu.com/, Kamis, 16 November 2017, merincikan ketiga tersangka masing-masing berinsial, IF, 27 tahun, MR, 18 tahun, seorang remaja warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, serta RJ, 23 tahun, perempuan warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

“Petugas menemukan barang bukti tujuh paket bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika,” kata Kompol Syafran. Polisi menahan ketiga tersangka di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.[]