BANDA ACEH – Dua dari lima tersangka kasus kredit fiktif pada Bank Mandiri unit Bireuen kini ditahan di Mapolda Aceh. Satu tersangka lainnya ditahan di LP Kajhu karena tersangkut narkoba. 

“Sementara dua tersangka perempuan lainnya dikenakan wajib lapor. Kasus ini masih diselidiki dan dikembangkan,” kata Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Andrianto Argamuda melalui penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, menjawab portalsatu.com, Rabu, 23 Agustus 2017.

Ditemui di Mapolda Aceh, Kompol Ibrahim menyebutkan kelima tersangka kasus kredit fiktif ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Modus para tersangka adalah dengan pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Mikro Mandiri unit Bireuen kepada beberapa PNS, di instansi Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2013/2014 lalu.

Para tersangka diduga menyalurkan kredit kepada 113 orang yang mengatasnamakan PNS di lima instansi Pemkab Bireuen pada 2013 hingga 2014 lalu. Uang tersebut diberikan tidak secara kolektif atau langsung kepada nasabah tanpa melalui bendahara.

Kompol Ibrahim merincikan ke 113 asal instansi PNS penerima kredit tersebut. Di antaranya sebanyak 22 PNS di Kantor Camat Kuala Bireuen dengan kucuran kredit sebesar Rp3,36 miliar. Selanjutnya ?atas nama 10 PNS di Kantor Camat Jangka Bireuen sebesar Rp1,29 miliar. 

Kemudian, 56 PNS di Dinas Syariat Islam Bireuen menerima sebesar Rp9,52 miliar. Selanjutnya 18 PNS di BPBD Bireuen sebesar Rp3,06 miliar, dan 7 PNS KP2TSP Bireun sebesar Rp1,3 miliar.

“Jumlah keseluruhan kucuran kredit yang diberikan adalah Rp18,535 miliar. ?Dari seluruh nama yang mengatasnamakan PNS itu, ternyata bukanlah PNS yang sah atau memiliki SK, sebagaimana semestinya PNS dan kredit yang disalurkan oleh MMU Bireuen adalah Kredit Serbaguna Mikro (KSM)?,” kata Kompol Ibrahim.

Kelima tersangka berstatus karyawan Bank Mandiri Cabang Bireuen. Mereka berinisial MD dan CM yang menjabat sebagai karyawan Mikro Kredit Sales (MKS). Kemudian MS dan RN yang menjabat sebagai Mikro Kredit Analisis (MKA).

“Selain itu, satu tersangka lainnya yakni seorang fotografer berinisial SB,” kata Kompol Ibrahim.

Menurutnya SB diduga bertindak sebagai pembuat atau yan memalsukan seluruh data identitas, SK dan dokumen debitur untuk mengajukan kredit.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Agya dan satu unit mobil Honda Freed.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Aceh nomor SR-0524/PW01/5/2017 tertanggal 16 Maret 2017 atas penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp18,53 miliar,” kata Kompol Ibrahim.

Informasi yang diterima juga menyebutkan berkas perkara kelima tersangka ini sudah lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Jaksa.[]