LHOKSEUMAWE – Polisi menetapkan S (31), warga Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, sebagai tersangka penyebar video cawapres 01, Ma'ruf Amin yang diedit dengan cara mengganti baju dan kopiah berkostum sinterklas, dan ditambahkan narasi “menjual iman demi jabatan” melalui akun Youtube “Ds Yutube”.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian, membenarkan pihaknya telah mengamankan S yang diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu meneruskan konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian. Jadi, kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan dalam waktu 24 jam secara maksimal dan mendalam, yang diakhiri dengan kegiatan gelar perkara.

Dari hasil tersebut, lanjut Riski, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditingkatkan ke proses penyidikan. Hasil dari gelar perkara itu, kata dia, disampaikan kepada pimpinannya (Kapolres). “Oleh sebab itu pimpinan mengarahkan bahwa melihat situasi dan kondisi serta dampaknya secara nasional maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Aceh,” katanya.

“Sedangkan pelapornya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Akan tetapi berkenaan ini kalau sudah masuk ke materi penyidikan kita tidak bisa mendalami secara mendalam terkait konten tersebut, karena proses penyidikan sudah dialihkan ke Polda Aceh,” kata Riski Andrian kepada para wartawan, Kamis, 27 Desember 2018, sore.

Riski menambahkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka (S) itu berdasarkan laporan informasi dari Direktorat Siber Bareskrim Polri. Kata dia, berkenaan pasal mana yang dikenakan terhadap tersangka juga telah dibahas dalam gelar perkara, namun yang lebih arif untuk menyampaikan itu pihak Polda Aceh, karena proses penyidikan sudah dilimpahkan ke sana.

“Tersangka ditangkap kemarin (Rabu) sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu tersangka (S) sedang beraktivitas ibadah di pasantren (dayah) tempat dia mengajar. Dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang ia mengakui menyebarkan video tersebut. Intinya, kita sudah memeriksa tersangka, saksi, saksi ahli IT dan bahasa, juga telah diperiksa. Untuk selanjutnya biarkan pihak Polda yang mengembangkannya,” ujar Riski Andrian.[]