LHOKSEUMAWE- Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana keimigrasian dan perdagangan orang Rohingya di lokasi penampungan Balai Latihan Kerja (BLK), Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, yang terjadi pada Jumat, 20 November 2020, dini hari.

Ketiga tersangka itu berinisial DA (25) asal Medan, Sumatera Utara, ZK (20) imigran Rohigya yang telah lama di Medan, dan BS (45) asal Tangerang. Modus operandinya berbeda-beda tetapi muaranya pengungsi Rohingya tersebut tetap akan dibawa ke Malaysia.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, saat konrefensi pers di Mapolres setempat, Minggu 22 November 2020. Eko menjelaskan, sebelumnya pada Jumat (20 November) lalu bahwa prajurit TNI Kodim 0103 Aceh Utara dan Polri yang melakukan pengamanan di kamp pengungsian Rohingya itu berhasil mengamankan lebih dari tiga terduga pelaku tersebut. Akan tetapi dalam rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya bisa menetapkan tiga orang tersangka.

Tersangka DA, lanjut Eko Hartanto, dia berasal dari Medan dan disuruh jemput kawan dari bibinya dari Malaysia. Untuk dua orang (Rohingya) mungkin bisa dibawa sampai ke Malaysia yang diimingi uang senilai Rp 2 juta, jadi per orang harganya Rp 1 juta. Kemudian, peran dari tersangka ZK (warga Rohingya sudah lama menetap di Medan), disuruh jemput oleh saudara temannya di Malaysia juga. Ini dijanjikan uang Rp 2 juta per orang (Rohingya akan dibawa lari dari kamp).

Selanjutnya, tersangka BS asal Tengerang yang disuruh dugaan sindikat ini oleh pelaku berinisial MA yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), imbalannya lebih besar lagi yakni Rp 6 juta per orang.

“Alat komunikasi handphone yang dipakai baik korban maupun tersangka, itu jumlahnya kurang lebih ada 18 unit. Sehingga ada warga Rohingya yang keinginan dengan perantara dari sindikat itu mereka keluar dari kamp. Alhamdulillah berhasil diamankan oleh petugas pengamanan baik TNI maupun Polri yang ada di tempat pengungsian BLK tersebut,” kata Eko Hartanto, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya.

Namun, kata Eko, kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah dari tersangka itu memang satu sindikat atau memang lain-lain sindikat. Kalau modus dari operandinya itu diyakini sindikatnya lebih dari satu, tetapi tetap sama dan muaranya warga Rohingya tersebut akan dibawa ke Malaysia.

Atas perbuatannya untuk ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 120 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Jadi, terkait undang-undang keimigrasian baik ayat 1 dan 2, itu ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Untuk tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, ini paling singkat ancaman hukumannya tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kita masih berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk bisa dikembangkan lagi,” ungkap Eko Hartanto.[]