JAKARTA – Senator Fachrul Razi sangat kecewa dengan adanya warga yang dipolisikan oleh PT Asdal. Dirinya juga meminta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi izin perkebunan. 

“Jika menyebabkan konflik dengan masyarakat, berarti ada masalah dengan PT Asdal. Kalau ada warga yang ditangkap Karena munculnya masalah, Saya Mendesak izin HGU perusahaan tersebut dicabut. Itu merupakan upaya dalam membungkam demokrasi rakyat,” kata Fachrul Razi yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komite I DPD RI, membidangi Pemerintah Daerah, Agraria dan Pertanahan.

Dia menyebutkan telah menerima laporan masyarakat tentang sikap PT. Asdal Prima Lestari. Perusahaan yang berlokasi di Aceh Selatan ini mempolisikan seorang perempuan tua, Kasmidah, 53 tahun, dengan tuduhan menyerobot dan merusak lahan perkebunan milik PT Asdal.

Kasmidah merupakan satu dari 16 warga Trumon Timur yang juga telah dilaporkan pada Polres Aceh Selatan oleh perusahaan sawit tersebut, dengan tuduhan yang sama. Dimana pada 2015 lalu, warga Kapa Seusak, Bukhari, juga dilaporkan atas dugaan menguasai HGU. Akhirnya yang bersangkutan memilih menyerahkan lahannya karena takut dengan hukum. Kini Bukhari telah meninggal dunia. Dia juga tidak mendapat ganti rugi.

Selain itu, nasib serupa juga dialami Haji Zainal pada 2016. Dia dihadapkan dengan hukum dan divonis satu tahun penjara. Namun, pada putusan pembelaan, yang bersangkutan melarikan diri.

Menyikapi hal tersebut, Fachrul Razi meminta perusahaan tidak arogan terhadap masyarakat. Menurutnya, tudingan penyerobotan lahan oleh warga tersebut belum tentu benar.

“Toh tapal batas lahan juga belum jelas kan? Apa tanggung jawab atau kewajiban perusahaan (CRS) terhadap masyarakat semua sudah diselesaikan oleh perusahaan? Kan belum,” kata Senator muda ini.

Dia menilai warga kerap menjadi korban dalam kasus-kasus seperti ini. Padahal, kasus sengketa lahan seperti ini merupakan kelalaian pemerintah daerah yang tidak pernah menggubris aspirasi warga. Dia mengatakan, sampai hari ini juga belum ada kejelasan tapal batas antara lahan masyarakat (Gampong Titie Poben, Gampong Alue Bujok, Gampong Kapa Sesak) dengan perkebunan milik perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga menilai belum memberikan hak masyarakat sekitar berupa kebun plasma seluas 30 persen. Padahal kewajiban perusahaan ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor: 525/BP2T/4966/2011.

Dia meminta Pemda untuk tidak lepas tangan dan menutup mata dengan kasus-kasus seperti ini. “Karena ini akibat kesalahan pemda sendiri, dan pemda harus bertanggung jawab,” katanya.[]