JANTHO – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Besar menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Mon Alue, Kecamatan Indrapuri, Rabu, 5 Juli 2017, sekira pukul 00.15 WIB. Hasil pengembangan, tim kemudian menangkap seorang tersangka lainnya di Gampong Punge Ujong, Banda Aceh,

Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Kamis, 6 Juli 2017, mengatakan, kedua tersangka berinsial AS (24), warga gampong setempat, dan DI (18), warga Gampong Leupung Cut, Kecamatan Samahani, Aceh Besar.

“Dari keduanya diamankan barang bukti berupa enam paket sabu, satu timbangan digital, dan dua telepon seluler,” kata Kapolres Heru.

Menurut pengakuan tersangka, kata Heru, sabu itu diperoleh dari Bandit (nama panggilan) yang berada di LP Lambaro.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar Iptu Yusra Aprilla menambahkan, hasil pengembangan terhadap kedua tersangka itu, pihaknya kemudian menangkap seorang lainnya. “Tersangka berinisial HF (24), swasta, warga Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Tersangka diduga sebagai pengedar, ditangkap di rumahnya kawasan Gampong Punge Ujong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh,” ujarnya.

Yusra menyebutkan, hasil penggledahan rumah tersangka HF, ditemukan barang bukti dua paket sabu, satu timbangan digital dan dua telepon seluler. “Barang bukti tersebut sebelumnya diletakkan tersangka di kamar mandi, tepatnya di rendaman baju, saat kita ketuk pintu rumahnya,” kata dia.[]