IDI RAYEK – Polres Aceh Timur mengamankan sepucuk senjata Laras panjang jenis AK 47, yang selama ini disimpan di belakang rumah milik Zubir alias Rambo di Gampong Blang Bideng, Kecamatan Julok, Rabu, 28 Desember 2016 malam. Pengamanan senjata api ilegal ini merupakan tindak lanjut kasus penembakan buldozer milik PT Meuligoe di Alue Rambong, Gampong Mane Rampak pada Rabu, 21 Desember 2016 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi diketahui Rambo dan Bahar terbukti menembak bulldozer tersebut beberapa waktu lalu. Sementara senjata pelaku disimpan di rumah Rambo.

“Saat ini tersangka dan alat bukti telah diamankan di  mapolres aceh timur, untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Aceh Timur AKB P Rudi Purwiyanto kepada portalsatu.com, Kamis, 29 Desember 2016.

Sebelumnya, Tim Polres Aceh Timur menangkap dua terduga pelaku penembakan alat berat jenis bulldozer yang terjadi di Julok beberapa hari lalu. Dua terduga pelaku yang ditangkap itu Azhar alias Bahar, 30 tahun, warga Ladang Baro, Kecamatan Julok, dan Zubir alias Rambo, 29 tahun, warga Blang Mideung, Kecamatan Julok.

“Kedua terduga tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 22/ XII/2016/SPKT Polsek Julok tanggal 21 Desember 2016. Mereka dilapor atas perusakan barang berupa buldozer dengan menggunakan senjata api ilegal di sumur gas Medco, Dusun Pelawi Desa Mane Rampah Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan kepada portalsatu.com, Sabtu, 24 Desember 2016.[]