LHOKSEUMAWE – Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pelaku penembakan terhadap Muhammad Nasir (48), pedagang bakso, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Tersangka berinisial A, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap di kawasan Bireuen, Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 06.15 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan saat konferensi pers, Kamis, menjelaskan kronologi kasus penembakan itu. Berawal dari transfer uang senilai Rp90 juta dari Z (DPO) kepada korban untuk keperluan modal usaha. Transaksi itu dilakukan pada Jumat (7/11). Saat para pelaku mendatangi korban pada hari yang sama untuk meminta uang tersebut, ternyata uang berjumlah Rp30 juta sudah dipakai oleh korban untuk pembayaran utang.
Menurut Ahzan, uang itu ditransfer sementara oleh Z ke rekening korban. Dikarenakan tidak ada titik temu ketika pelaku meminta pertanggungjawaban uang itu, kemudian pada Ahad (9/11) malam, mereka kembali datang ke rumah korban untuk mempertanyakan uang Rp90 juta tersebut.
Saat itu, kata Ahzan, korban diajak keluar dari rumahnya untuk duduk di kedai kopi di depan rumah korban. Tidak berselang lama tiba satu mobil Ayla warna hitam yang digunakan oleh pelaku lainnya. Setelah mereka berbincang dengan korban sekitar 15 menit, lalu korban dibawa ke jembatan Gampong Alue Lim yang berjarak sekitar 10 meter dari kedai kopi tersebut.
“Kemudian di jembatan itu terjadi cekcok, di jembatan tersebutlah korban dieksekusi dengan menggunakan senjata api (Senin, 10/11/2025 sekitar pukul 00.15 WIB). Korban ditembak dua kali, satu mengenai di bagian lengan dan satu lagi di leher tembus ke kepala yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur dan meninggal di tempat,” kata Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani bersama Iptu Yudha Prasetya. Sertijab Kasat Reskrim digelar usai konferensi pers di Mapolres.
Ahzan menyatakan tersangka yang sudah diamankan berinisial A adalah pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban. Pihaknya mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu 3×24 jam. “Kejadian pada 10 November, dan berkat kerja sama Resmob Satreskrim yang diback-up Jatanras tim Jatanras Polda Aceh berhasil melakukan penangkapan tersangka pada 13 November 2025”.
“Untuk para pelaku lainnya kami terus melakukan pengembangan. Juga terkait dengan transfer uang, sumber senjata, kepemilikan senjata dari kasus ini,” ujar Ahzan.
Ahzan menyebut tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Tim Satreskrim masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni, Z, R, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami sita satu pucuk senjata api. Nanti kami kirim ke Labkrim (Laboratorium Kriminalistik) untuk uji balistik terkait dengan peluru yang masih ada dari pelaku. Kami menyita tiga butir peluru yang tersisa. Dari keterangan tersangka bahwa sebelumnya itu ada enam butir peluru, dua sudah ditembakkan, tiga butir kita sita, satu lagi masih daftar pencarian barang bukti, dan satu unit mobil Ayla warna hitam,” ungkap Ahzan.
“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka A itu sudah merencanakan untuk pergi ke luar negeri atau Singapura, dan begitu juga dengan pelaku-pelaku lainnya”.
“Tetapi kami terus mencari keberadaan mereka untuk melakukan pengejaran, dan memperluas area pencarian sampai ke Sumatera Utara maupun luar negeri,” kata Ahzan.
Tersangka A kepada wartawan mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan atas suruhan orang lain.
“Saya tidak ada niat untuk menembak almarhum (korban),” kata A, sambil diboyong dua anggota polisi ke rutan polres, usai kapolres memberi keterangan pers.
A tidak merespons saat wartawan menanyakan terkait motif penembakan tersebut.[]







