LHOKSUKON – Setiap gampong di Aceh Utara akan memiliki komunitas Generasi Anti Narkoba yang dibentuk Polres Aceh Utara. Untuk pembentukan komunitas pertama dilakukan di Kecamatan Nibong, Rabu, 8 November 2017.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada portalsatu.com/ menyebutkan, pembentukan komunitas tersebut dilakukan dalam sosialiasi pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bagi pemuda dan remaja di Aula Kantor Camat Nibong.

“Peserta yang hadir tadi berasal dari 8 gampong, masing-masing 15 orang. Di Nibong terdapat 20 gampong, jadi masih ada dua kali pertemuan lagi,” ujar Ildani.

Ia menyebutkan, ke delapan gampong tersebut yaitu Nibong Baroeh, Nibong Wakeuh, Keude Nibong, Dayah Nibong, Keupok Nibong, Keh Nibong, Seulenyok Nibong dan Maddi.

“Para peserta yang hadir akan meneruskan sosialisasi ke gampongnya tentang apa yang kita sampaikan dalam materi tadi. Ketergantungan akan narkoba itu ada prosesnya, di antaranya tdak bisa menolak tawaran, coba-coba hingga akhirnya kecanduan. Selain berbahaya bagi kesehatan, ancaman hukuman penyalahgunaan narkoba juga cukup berat, bahkan hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati,” ujar AKP Ildani Ilyas.

Ildani mengatakan pembentukan komunitas Generasi Anti Narkoba itu merupakan salah satu upaya pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. 

“Sebagai penegak hukum, kita selalu mencari solusi tentang berbagai cara menjauhkan narkoba, khusunya bagi pemuda dan remaja. Karena narkoba itu salah satu kejahatan yang merusak generasi penerus bangsa,” ujar AKP Ildani Ilyas. []