BIREUEN – Kepolisian Resort Bireuen berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berupa pistol revolver di wilayah Kecamatan Samalanga, Bireuen Senin, 20 April 2020, sore.
Akan tetapi, warga pemilik senpi itu berhasil kabur saat polisi hendak menangkapnya. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Intelkam Polres Bireuen, AKP I. Ketut Supriyatna
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K., M.Si., Rabu, 22 April 2020, menyebutkan pengungkapan kasus kepemilikan senpi itu atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti polisi. Senjata dikuasai S (45), pekerjaan wiraswasta.
“Berdasarkan pengembangan tersebut tim bergerak menuju rumah S di Desa Lueng Keubeu, Kecamatan Samalanga. Saat hendak ditangkap S yang sedang di halaman rumahnya, bergegas lari masuk ke rumah dan mengunci pintu lalu meloncat lewat jendela belakang,” ujar Kapolres Bireuen.
Kapolres mengimbau kepada S segera menyerahkan diri. Keluarga S juga diimbau membantu Polres Bireuen dan membujuk tersangka itu untuk menyerahkan diri, karena yang bersangkutan akan terus diburu.
Sebelum melakukan penggeledahan rumah milik S, polisi menghubungi perangkat desa setempat sebagai saksi. Dari penggeledahan, berhasil ditemukan sepucuk senjata api jenis S&W Revolver Made in USA Nomor BET3698 MDD686-3.
Turut ditemukan tiga amunisi revolver, satu amunisi Ces, 12 amunisi FN, dan satu unit borgol logo Polri di celah dinding kamar. Kini barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen guna penyelidikan lebih lanjut.[]



