BLANGKEJEREN – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang mengakibatkan meninggalnya dokter Shanti Hastuti.

Rekonstruksi tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Kamis, 23 April 2026. Tersangka berinisial FA dihadirkan untuk memperagakan rangkaian peristiwa tersebut.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka FA memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sebanyak 25 adegan diperagakan langsung oleh tersangka FA,” ujar Muhamad Abidinsyah.

Rekonstruksi itu turut disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Reka ulang tersebut mendapat pengawalan dari personel Polres Gayo Lues.

Diketahui, korban merupakan PNS yang berdomisili di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Sementara tersangka FA, petani/pekebun, yang bertetangga dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, sekecil apa pun, melalui Polres Gayo Lues atau layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Dokter di Gayo Lues Diamankan.[]