LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 215 gram, dengan tujuan pengiriman ke kawasan Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021. Seorang tersangka ditangkap berinisial NS (29), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Mulanya diketahui tersangka hendak mengelabui petugas jasa pengiriman barang di Lhokseumawe. Salah seorang karyawan di kantor jasa itu yang merasa curiga terhadap NS karena membawa sebuah kardus telah dilakban, menghubungi pihak kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 23 April 2021, mengatakan sebelumnya tim Satres Narkoba mendapatkan informasi dari salah satu karyawan jasa pengiriman barang di Lhokseumawe pada Senin, 12 April 2021. “Bahwa ada seorang pria yang mencurigakan dengan membawa satu buah kardus yang telah dilakban warna kuning dengan tujuan pengiriman ke Rusun Albo Lantai 1 Blok H, Cakung Barat, Jakarta Timur”.

“Tidak lama kemudian tim kita atau Satres Narkoba dibantu personel Satreskrim menuju ke TKP saat itu. Tiba di lokasi langsung diamankan seorang laki-laki berinisial NS. Hasil keterangan awal dari tersangka bahwa ia mengaku dalam kardus yang sudah dilakban itu berisikan tiga bungkus bubuk kopi. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan dari salah satu bungkus bubuk kopi itu terdapat satu bungkusan alumanium foil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja,” kata Eko Hartanto didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan dan Kasatres Narkoba Iptu Wisnu Graha Parama Artha.

Eko menambahkan, petugas kemudian membuka lagi dua bungkus bubuk kopi yang dikemas dalam kemasan kopi, dan ternyata di dalamnya juga berisikan alumanium foil yang dibalut ganja. “Tersangka NS mengaku bahwa Narkotika jenis ganja itu diperoleh atau dibeli dari seseorang berinisial CL yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp500 ribu berupa satu bungkus plastik kresek yang ukuran besar dan dibalut ganja tersebut menggunakan kertas koran dalam plastik itu”.

“Sedangkan dari satu buah kardus yang berisikan tiga bungkus bubuk kopi beserta tiga bungkus Narkotika jenis ganja, itu tersangka akan menjual kembali kepada salah seorang laki-laki berinisial A (DPO) yang berada di Cakung Barat, Jakarta Timur dengan harga sebesar Rp1,5 juta,” ujar Eko.

Selain itu, lanjut Eko, tersangka NS juga mengakui bahwa masih ada menyimpan sisa dari Narkoba jenis ganja di rumahnya kawasan Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Hasil pengembangan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah taper ware berisikan satu buah kantong plastik di dalamnya ganja.

Akibat perbuatannya, tersangka NS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka NS mengatakan dirinya melakukan perbuatan itu baru sekali berhasil mengirimkan barang itu ke luar daerah.

“Saya baru sekali berhasil mengirim ganja dengan cara seperti ini ke Jakarta, tapi kali ini gagal,” ungkap NS. []