LHOKSEUMAWE — Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membongkar sejumlah kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 21 unit sepeda motor dari para tersangka.

Sepeda motor yang disita, di antaranya Honda Beat, Honda Stylo, Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, Kawasaki KLX, Honda CRF, serta kunci berbentuk huruf “Y” yang telah dipasang besi runcing maupun kunci letter “T” sebagai barang bukti.

Sebanyak 12 orang tersangka diamankan, terdiri atas enam tersangka dugaan pencurian dan enam tersangka dugaan penadahan. Para tersangka dugaan pencurian berinisial J (26), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara, ES (33) dan A (36), warga Kecamatan Muara Dua, AF (38) dan AD (38), warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dan R (18), warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Sementara itu, enam tersangka dugaan penadahan berinisial S (38), AS (52), M (34), MF (20), dan JL (38), yang merupakan warga Kecamatan Madat, Aceh Timur, serta HI (46), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, Senin, 26 Oktober 2026, mengatakan  para tersangka diduga melakukan pencurian dengan dua cara, yakni masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil sepeda motor, dan mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di depan atau garasi rumah korban. Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Kendaraan hasil curian itu dijual dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan,” kata Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, dan Kasat Reskrim Iptu Rahmad, saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Ahzan menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pencurian tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara yang masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Menurut Ahzan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, tim Satreskrim berhasil mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Adapun 12 tersangka yang diamankan, kata Ahzan, bukan satu kelompok yang melakukan aksi pencurian secara bersama-sama. Mereka diduga melakukan pencurian secara terpisah, dengan lokasi dan waktu kejadian yang berbeda-beda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 Juncto Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Jo Pasal 592 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan pasal yang dipersangkakan dalam masing-masing perkara, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun.

“Kami juga melakukan profiling terhadap para pemilik kendaraan yang telah didata. Hari ini (Senin), kami turut menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau kepada salah seorang korban bernama Rahma. Sepeda motor tersebut yang hilang pada Juli 2026,” ujar Ahzan.

Ahzan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor akibat pencurian, agar segera mendatangi Polres Lhokseumawe untuk proses identifikasi dan pengambilan kendaraan. Para korban harus membawa dokumen kepemilikan yang sah seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai persyaratan untuk memastikan kendaraan tersebut benar milik mereka sebelum diserahkan kembali.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Opsnal Satreskrim serta masyarakat yang telah berperan aktif membantu pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ungkap Ahzan.

Salah seorang tersangka berinisial J, warga Kecamatan Nisam, mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya. Aksi tersebut telah beberapa kali mereka lakukan.

“Memang sudah beberapa kali terlibat melakukan aksi tersebut. Setelah mengambil sepeda motor, kami menyerahkannya kepada penadah dengan harga bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta. Untuk sepeda motor jenis Honda CRF, harganya Rp6 juta,” ujar J.[]