LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama periode 9 Oktober hingga November 2026. Polisi mengamankan sejumlah tersangka dan menyita barang bukti ganja, sabu-sabu dan vape yang diduga mengandung narkotika.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis, 5 November 2026, mengatakan dari enam perkara tersebut, dua kasus merupakan narkotika jenis ganja dengan empat tersangka dan barang bukti 40.312,128 gram ganja kering. Tiga kasus narkotika jenis sabu terdapat empat tersangka dengan barang bukti 216,18 gram. Satu kasus vape terdapat satu tersangka dan barang bukti sebanyak 41 unit vape.
Ahzan menyebut bahwa pada 9 Oktober 2026 di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, personel Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial W dan B beserta barang bukti sabu 203,26 gram, uang tunai Rp1,5 juta dan satu unit handphone.
Selanjutnya, pada 17 Oktober 2026, pihaknya mengungkap kasus sabu di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dan seorang tersangka berinisial AS diamankan bersama barang bukti sabu 11,3 gram, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
“Pada 20 Oktober 2026 petugas kembali mengungkap dua kasus narkotika di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial M, menyita sabu seberat 1,62 gram dan satu unit telepon genggam,” kata Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatres Narkoba Iptu Arizalnya.
Pada hari yang sama, petugas juga mengungkap kasus ganja di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti. Seorang tersangka pria berinisial Mu diamankan serta barang bukti ganja 40.000,128 gram, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Ahzan menambahkan bahwa masih tanggal yang sama (20/10), petugas mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis vape di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti. Seorang tersangka berinisial F diamankan bersama 41 unit vape dan satu unit handphone.
Selanjutnya, pada 27 Oktober di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pihaknya mengamankan tiga tersangka masing-masing bernama berinisial S, W dan M dalam kasus narkotika jenis ganja. Di lokasi itu, petugas menyita barang bukti berupa 282 gram biji ganja dan 29 gram ganja kering.
“Kami berhasil menemukan empat titik lokasi ladang ganja di Kecamatan Sawang. Pada 27 Oktober itu ditemukan dengan luas mencapai 18 hektare. Ketiga tersangka yang diamankan tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan mereka,” ujar Ahzan.
Kemudian, kata Ahzan, pada 30-31 Oktober, petugas kembali menemukan tiga titik lokasi ladang ganja lainnya di wilayah Kecamatan Sawang. Lokasi tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar 25 hektare. Namun, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ungkap Ahzan.
Ahzan menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 117, dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Salah seorang tersangka kasus ganja berinisial Mu, mengaku menjual barang tersebut kepada teman-temannya. Dalam sehari, ganja yang dijualnya mencapai 2 kilogram dengan harga Rp800 ribu per kilogram.
“Saya hanya menerima barang dari orang lain untuk diperjualbelikan. Tapi, saya tidak tahu di mana lokasi penanaman ganja yang saya peroleh. Tugas saya hanya menjual ganja sebanyak 40,128 kilogram, yang nantinya hasil penjualan akan dibagi antara saya dan pemasok. Sejauh ini belum sempat dibagikan. Saya juga tidak ingat berapa banyak yang sudah terjual,” ujar Mu.[]






