LHOKSEUMAWE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe mengamankan sebanyak 1.175 unit knalpot brong dari berbagai kendaraan bermotor hasil penindakan selama periode Maret hingga November 2026.
Selain itu, enam unit sepeda motor juga diamankan. Barang bukti sepmor itu telah lebih dari tiga bulan berada dalam pengamanan Satlantas, dan belum diambil oleh pemiliknya. Kendaraan tersebut diduga tidak dapat dilengkapi dengan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan yang sah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan saat konferensi pers di Mapolres, Jumat, 6 November 2026, mengatakan pihaknya terus meningkatkan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami juga melakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong dengan cara memotong menggunakan mesin. Ini menjadi salah satu bentuk komitmen dalam menegakkan aturan lalu lintas, dan menjaga kenyamanan masyarakat,” kata Ahzan.
Ahzan menambahkan, dalam ketentuan teknis pengujian kebisingan kendaraan bermotor, terdapat batas maksimal tingkat kebisingan yang harus dipatuhi. Kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 80 CC, batas kebisingan maksimal 77 desibel. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin 80 hingga 175 CC dibatasi maksimal 80 desibel. Kendaraan bermesin di atas 175 CC memiliki batas kebisingan maksimal 83 desibel.
“Pengujian kebisingan itu mengacu pada metode ECE R41-01 dengan jarak pengukuran 50 sentimeter. Penggunaan knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan itu dapat mengganggu kenyamanan masyarakat atau gangguan ketertiban umum,” ungkap Ahzan.
Ahzan berharap kegiatan pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar, dan menjadi edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Ahzan menyebut pelanggaran ketentuan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai standar dan spesifikasi pabrikan. Kepada pemilik bengkel dan toko suku cadang agar tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai ketentuan untuk penggunaan di jalan raya,” ujar Ahzan.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf. Faisal, Plt. Asisten I Setdako Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, Kasat Lantas Polres AKP Irfan Firdaus, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, Rudi Hidayat, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Fauzi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya.[]





