SUKA MAKMUE – Kepolisian Resort Nagan Raya mengamankan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan beras rakyat miskin (Raskin) Kecamatan Darul Makmuer, Nagan Raya. Tersangka berinisial MJ ini ditangkap setelah sebelumnya Polres Nagan Raya menciduk seorang PNS kecamatan BT. 

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan ada tiga dokumen tersangka yang sudah P21. Sementara menurut hasil audit BPKP diketahui perbuatan ketiga tersangka merugikan negara hingga Rp929 juta.

“Dari ketiga tersangka dalam kasus ini, dua diantaranya sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, sementara itu satu orang lainnya berinisial TIS masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.[]