BANDA ACEH – Kuasa hukum korban kasus kekerasan di kampus Universitas Syiah Kuala, Kasibun Daulay, SH, mengaku heran dengan adanya jaminan pihak rektorat kepada penangguhan penahanan terhadap tersangka kekerasan di kampus tersebut. Pasalnya, kata Kasibun Daulay, penjamin lazimnya dilakukan oleh keluarga terdekat dari tersangka dalam peristiwa pidana umum.
“Kuasa hukum korban mengklaim telah mengetahui siapa penjamin terhadap tersangka malalui keterangan penyidik polresta Banda Aceh. Nama Agus Sani disebut sebagai pihak penjamin. Padahal Agus Sani adalah salah satu pegawai di biro rektor Unsyiah,” ujar Kasibun Daulay, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 8 Juni 2017.
Dia meminta pihak kampus Unsyiah, khususnya pihak rektorat untuk bersikap elegan. Apalagi menurutnya Agus Sani dari Bidang Minat Bakat Biro Kemahasiswaan Unsyiah memberikan penangguhan penahanan kepada dua tersangka.
“Sesuatu yang tidak lazim, karena penangguhan penahanan biasanya dijamin oleh pihak keluarga para tersangka dan kuasa hukumnya,” kata Kasibun.
Dia menyayangkan jika kampus tidak berperan mengayomi mahasiswa dan bersikap tegas terhadap kekerasan, yang akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Jangan sampai tindakan Agus Sani sebagai penjamin para tersangka diartikan oleh pihak-pihak lain terutama tersangka sebagai upaya perlindungan dari kampus atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak penganiayaan secara bersama-sama yang menimbulkan luka sesuai yang diatur oleh pasal 351 jo 170 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, katanya lagi.
Dia mengatakan dalam Pasal 170 KUHP ayat 2 angka 1 menyebutkan bahwa ancaman tujuh tahun penjara jika dengan sengaja kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama itu menyebabkan sesuatu luka. “Menurut rekam medik, korban mengalami luka dan ditemukankan darah kering di kepala,” ujar Kasibun.[]



