SUBULUSSALAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan sedang menangani kasus penipuan yang dialami pedagang ban di wilayah Penanggalan dengan kerugian Rp10.980.000, setelah korban diduga menjadi korban penipuan dengan modus skema segitiga.

“Kasus ini sedang ditangani,” kata Kapolsek Penanggalan, Iptu Supriadi Efendi kepada kepada wartawan di Mapolsek Penanggalan, Kamis, 3 September 2026.

Saat ini, kata Kapolsek, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan beberapa saksi lainnya nanti juga akan dilakukan pemanggilan.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Penanggalan/Polres Subulussalam/Polda Aceh itu, disebutkan modus penipuan itu terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 17:00 WIB.

Berawal saat pelaku inisial RH yang mengatasnamakan oknum aparat menelpon korban untuk memesan ban mobil truk sebanyak enam buah. Beberapa saat kemudian datang seseorang utusan pelaku menggunakan mobil inova warna cream dengan nopol BG 1443 RG untuk mengambil ban tersebut.

Menurut pengakuan korban, fakriezal , oknum tersebut sempat menelpon mengatakan uang sudah berhasil ditransfer dengan mengirimkan bukti transfer. Namun setelah dicek, uang juga belum masuk.

Oknum tersebut berdalih, mungkin karena faktor jaringan sehingga uang belum masuk. Hal itu, kata Fakri, juga diperkuat alasan dari sopir yang mengambil ban, bilang duit belum masuk bisa jadi karena faktor jaringan.

Sang driver juga mengaku dari Kodim Subulussalam. Korban tidak menaruh curiga karena si driver juga mengaku dari Kodim , akhirnya ban itu tetap dimasukan ke dalam mobil innova dan dibawa pergi. Si korban yang merasa curiga karena uang belum masuk-masuk juga, akhirnya mendatangi Kodim Subulussalam.

“Setelah saya tanyakan sama orang Kodim, mereka tidak ada yang kenal dengan pelaku tersebut, disitu saya merasa ini murni penipuan, karena kalau memang dia dari aparat pasti ada yang mengenalnya,” kata Fakriezal.

Akhirnya Fakri melaporkan kasus tersebut ke Polsek Penanggalan, berikut barang bukti rekaman CCTV, mobil yang mengambil ban, foto driver yang terekam dalam CCTV tersebut.

Berdasarkan penelusuran si korban, mobil dan driver yang membawa ban itu, berada di wilayah Kota Subulussalam. Ban tersebut dikabarkan diantar ke salah satu bengkel yang ada di wilayah Aceh Singkil

Korban berharap pihak kepolisian dapat mengungkap modus penipuan dengan skema segitiga ini, dengan bukti-bukti yang ada, pelaku yang mengangkut ban berdomisili di Subulussalam, sedangkan penerima atau penampung ban berada di Aceh Singkil. Adapun nomor handphone WhatsApp RH oknum yang mengaku aparat tersebut sudah tidak aktif lagi.[]