SUBULUSSALAM – Sejumlah masyarakat Kampong Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, dari kubu
Suhardi dan Salmudinsyah melaporkan Nasti, calon kepala desa terpilih atas dugaan domisili tidak memenuhi syarat.

Laporan tersebut diserahkan Suhardi didampingi Salmudinsyah dan sejumlah warga Gunung Bakti diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah, S.E., M.M, Kamis, 3 September 2026 petang.

Dalam kesempatan itu, Suhardi mengatakan pada H saat pencoblosan, pihaknya baru mendapat informasi bahwa Nasti calon kepala desa dari nomor urut 1, diduga tidak memenuhi syarat domisili calon kepala kampung sebagai mana yang diatur dalam Qanun Aceh dan aturan yang ada.

Lebih lanjut, Suhardi menjelaskan dalam regulasi tersebut calon kepala desa harus berdomisili tiga tahun berturut-turut di desa tersebut. Sementara pemilih harus berdomisili selama enam bulan di kampong dibuktikan surat keterangan dari kepala desa setempat.

Menurut Suhardi dan kawan-kawan, Nasti dianggap cacat administrasi terkait domisili sebagai calon kepala desa, karena yang bersangkutan sempat pindah KTP ke Desa Tanjung Mulia, Pak Pak Bharat, Sumatera Utara (Sumut). Dan kembali pindah ke Gunung Bakti pada 05 Desember 2024.

“Jika mengacu pada perpindahan itu, yang bersangkutan belum memenuhi syarat tiga tahun berdomisili di Gunung Bakti,” kata Salmudinsyah menambahkan.

Tidaknya itu, Salmudinsyah kalau dilakukan pengecekan DPT online KPU.go.id, yang bersangkutan justru masih terdaftar di Tanjung Mulia Pakpak Bharat.

Salmudinsyah bersama sejumlah loyalisnya juga mempertanyakan kinerja P2K dalam melakukan verifikasi berkas, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat domisili.

Ketua P2K Gunung Bakti, Ando Maha mengatakan pihaknya tidak pernah menerima laporan tertulis baik sebelum penetapan calon sampai hari pemungutan suara, terkait adanya salah satu calon yang tidak memenuhi syarat domisili.

Menurut Andong Maha, semua calon saat itu sudah memenuhi syarat domisili dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Pj Kepala Kampong Gunung Bakti.

“Ketika calon sudah mengantongi surat keterangan domisili dari Pj Kepala Kampong, kami harus menerima, tidak boleh menolak. Dan hari ini tugas kami sudah berakhir sejak 2 September kemarin,” ungkap Andong Maha.

Sedangkan Kepala DPMK Subulussalam, Hamdansyah mengatakan laporan warga tersebut akan tetap diterima, selanjutnya nanti akan dipelajari terlebih dahulu, sebelum dibahas secara bersama dengan panitia pilkampong tingkat kota dan Forkopimda.[]