ACEH UTARA – Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 di Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, belum terbentuk. Pasalnya, PPS diduga menolak surat keputusan keuchik (kepala desa) tentang penetapan sekretariat PPS, karena nama yang diusulkan tidak tercantum di SK itu.
Keuchik Geulumpang VII, Yusmadi, S.E., telah menandatangani dan menstempel SK tentang penetapan sekretariat PPS serta diserahkan kepada ketua PPS gampong tersebut, 3 Juni 2024. Namun, PPS mengembalikan SK itu kepada keuchik pada 11 Juni.
Yusmadi kepada portalsatu.com/, Kamis, 4 Juli 2024, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga nama untuk sekretaris dan staf sekretariat PPS di Gampong Geulumpang VII. Ketiga nama tersebut dicantumkan dalam SK Nomor: 39/2010/2024 tentang Penetapan Sekretaris dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024.
“Tapi, SK yang saya teken itu tidak diterima oleh PPS. Sebelumnya kita sudah menyerahkan SK yang tercantum tiga nama untuk staf sekretariat PPS pada 3 Juni 2024 kepada ketua PPS, tetapi akhirnya mereka mengembalikan lagi SK itu ke saya pada 11 Juni 2024, dan tidak dijelaskan apa alasannya. Maka sampai sekarang belum terbentuk sekretariat itu di gampong,” kata Yusmadi.
Padahal, kata Yusmadi, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar khususnya di tingkat desa. Dia menyebut PPS perlu membangun komunikasi yang harmonis dengan aparatur atau tokoh masyarakat desa untuk bersama-sama menyukseskan pilkada pada November mendatang. Artinya, jangan sampai menimbulkan permasalahan hanya karena hal kecil.
Ketua PPK Matangkuli, Agussalim, menjelaskan sebenarnya PPS bukan tidak menerima SK dari keuchik. “Ada sebagian nama diusulkan PPS sebelumnya tidak diterima oleh keuchik. Sehingga dibuatlah SK tersebut (oleh keuchik) secara sepihak tanpa melibatkan usulan nama calon sekretariat dari PPS. Awalnya, keuchik menyerahkan SK itu kepada PPK tanpa sepengetahuan PPS Gampong Geulumpang VII,” ungkapnya.
“Saat diketahui anggota PPS bahwa SK sudah dibawa ke Kantor PPK Matangkuli, maka mereka menyatakan kepada kami (PPK) jangan mengambil SK itu, karena tidak ada nama sekretariat hasil rekomendasi PPS yang tercantum dalam surat keputusan dimaksud. Akhirnya, keuchik membawa SK tersebut ke KIP Aceh Utara, pihak KIP pun menyarankan berkenaan nama sekretariat PPS biar urusan anggota PPS di desa,” ujar Agussalim.
Menurut Agussalim, PPS mengusulkan dua nama untuk sekretariat PPS, tapi keuchik tidak menyetujui. Kemudian PPS meminta satu orang saja dimasukkan ke dalam SK, itupun tidak dipenuhi.
“Sampai sekarang belum ada titik temu. Sedangkan dari kami (PPK) dan KIP tidak ada hambatan apapun kalau terkait SK sekretariat PPS. Tapi kita tetap mengupayakan untuk mencari solusi terbaik terkait hal tersebut,” tutur Agussalim.
Agussalim menyebut PPK sudah tiga kali melakukan mediasi bersama keuchik hingga melibatkan Muspika. “Tapi, tidak diterima solusi yang kami sampaikan dalam pertemuan itu,” ucapnya.[]





