LHOKSEUMAWE – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRK Aceh Utara menyebut praktek rentenir berkedok koperasi sudah sangat meresahkan di kabupaten ini.
“Rentenir itu dibenci, tapi dicari oleh orang. Rentenir itu ada, karena ada permintaan. Kebanyakan masyarakat meminjam untuk keperluan modal usaha. Kenapa ke rentenir? Karena cepat dan mudah!” tegas Ketua FPPP, Zulfadhli A. Taleb, membacakan pendapat akhir fraksinya dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Qanun Aceh Utara tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019, di gedung dewan setempat, Jumat, 14 Agustus 2020, sore.
Menurut Zulfadhli, pemerintah tidak boleh sekadar mengimbau larangan pinjaman dari rentenir, tetapi harus bergerak secara preventif dengan edukasi agar warga tidak meminjam uang ke rentenir.
“Pemerintah juga harus melakukan advokasi hingga take over atau peralihan utang ke Bank Aceh Utara Syariah atau ke Baitul Mal Aceh Utara. Sehingga korban tidak perlu membayar pada rentenir, tapi langsung ke Bank Aceh Utara Syariah atau Baitul Mal Aceh Utara dengan bunga rendah bahkan nol persen,” ungkap Zulfadhli.
Fraksi PPP juga meminta Bupati Aceh Utara untuk tidak membebani Baitul Ml Aceh Utara dengan tugas di luar yang sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Pengelolaan dana infak Baitul Mal salah satunya fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Baitul Mal diharapkan ke depan menjadi lembaga alternatif untuk membantu permodalan masyarakat. Dengan memberi modal kepada masyarakat diharapkan orang yang dahulunya penerima zakat kemudian menjadi pembayar zakat.
“Kami meminta Baitul Mal Aceh Utara untuk fokus pada pekerjaan ‘wajib’, bukan malah sibuk pada pekerjaan ‘sunah’ sebagaimana yang sudah tertuang dalam Qanun Baitul Mal,” kata Zulfadhli.
Sinergi antardinas
Di sisi lain, Fraksi PPP meminta agar para kepala dinas bisa saling bersinergi dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan sehingga upaya pengetasan kemiskinan maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat lebih bisa dirasakan dampaknya.
“Karena program yang dijalankan oleh dinas tertentu, tidak akan bisa sukses tanpa adanya dukungan dari dinas yang lain. Kami harap para kepala dinas bisa saling bersinergi dalam menjalankan program dan menjauhkan ego sektoral,” tutur Zulfadhli.
Fraksi PPP meminta semua kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), pejabat eselon III dan IV serta para staf wajib mengetahui visi dan misi Bupati yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017–2022. Sehingga target-target Bupati bisa sejalan dengan program di masing-masing SKPK.[](nsy)
Lihat pula: IPM Aceh Utara Peringkat ke-15, FPPP DPRK: Mari Tinggalkan Program Hayalan dan Penuh Kepalsuan
FPPP: APBK Aceh Utara Terbesar Tapi Pertumbuhan Ekonomi Anjlok Ibarat 'Mawah Asoe Tren'




