LHOKSEUMAWE – Penyebab kematian pria asal Bireueun yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan dekat tempat pembuangan sampah, di Gampong Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Sabtu, 9 Maret 2019, lalu, akhirnya terungkap. Korban diduga dibunuh dengan cara diberikan racun tikus yang dicampurkan dalam teh. Polisi menangkap tersangka ZL (54), ayah angkat korban, warga Bireuen, dan SR (42), warga Langkat, Sumatera Utara, rekan ZL.

Korban adalah M. Amin (26) alias Bambang, warga Dusun Peutua Daud, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen. (BacaPria Bireuen Ini Ditemukan Tewas di Aceh Utara)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, mulanya pada Sabtu, 9 Maret 2019, sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang penemuan sesosok mayat di Gampong Gampong Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Tim Satreskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk olah TKP. Saat itu awalnya tidak ditemukan identitas korban, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas korban.

“Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB kita meminta keterangan dari orangtua angkat (tersangka ZL) korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan itu ditemukan fakta dan berhasil mengungkap bahwa orangtua angkat korban telah menyuruh tersangka SR untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Indra T. Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 13 Maret 2019.

Selanjutnya, kata Indra, pihaknya di-backup Subdit III Jatanras Polda Aceh melakukan pengejaran terhadap tersangka SR ke Medan, Sumatera Utara. Sehingga, Senin, 11 Maret 2019, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka SR di wilayah hukum Polres Pematang Siantar. Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan awal. Pengakuan dari tersangka SR bahwa pada 5 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, ia membunuh korban dengan racun tikus. Hal itu diawali dengan membawa jalan-jalan korban. Selanjutnya SR membeli satu bungkus racun tikus dengan harga Rp5 ribu di Breueun.

“Lalu, tersangka SR mencampurkan racun itu dengan satu bungkus teh. Selanjutnya SR membawa lagi korban jalan-jalan ke wilayah jalan elak. Dan sekitar 30 menit kemudian korban mengalami muntah-muntah di atas sepeda motor. Tiba di Gampong Lagang, Kecamatan Sawang, korban terjatuh dari atas sepeda motor dengan posisi telungkup. Saat itu tersangka SR ketakutan. Kemudia SR turun dari atas sepeda motor dan mendorong korban ke pinggir jalan yang saat itu korban masih dalam keadaan merangkak di TKP,” ujar Indra.

Karena ketakutan, Indra menyebutkan, tersangka SR pergi meninggalkan korban begitu saja yang pada akhirnya Sabtu, 9 Maret 2019 ditemukan telah meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka SR kembali ke rumah orangtua korban di Bireueun untuk mengembalikan sepeda motor jenis Honda Vario. Setelah itu tersangka ke Medan, Sumatera Utara dengan diberikan uang Rp1.050.000 oleh tersangka ZL (ayah angkat korban).

Motif pembunuhan

Indra mengungkapkan, korban (M. Amin) merupakan anak angkat dari tersangka ZL. Korban menjadi anak angkat ZL sejak umur korban tiga tahun. Korban  berkebutuhan khusus sehingga sejak usia SD, SMP, dan SMA, sekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB). 

“Sekitar satu bulan lalu, korban mulai menunjukkan tanda-tanda berkebutuhan khusus tersebut. Dia (korban) mulai sering berontak, sehingga korban sering menyinggung kedua orangtuanya (ayah dan ibu angkat) ini. Dia sering melakukan hal-hal yang membuat kedua orangtuanya itu tidak suka. Akhirnya kedua orangtua angkatnya itu, menurut pengakuan tersangka ZL  memutuskan untuk mengirimkan anak itu (korban) ke Panti Asuhan di Medan,” ungkap Indra.

Menurut Indra, setelah itu datang SR dari Medan yang awalnya untuk menjemput korban agar dibawa ke Panti Asuhan di Medan. Namun, setelah ZL bertemu SR, rencana berubah. ZL menyuruh SR membunuh korban karena  ZL khawatir korban akan kembali lagi ke rumahnya jika dibawa ke panti asuhan tersebut.

“Modus pembunuhan itu menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman teh. Jadi, dari sejak pagi (Selasa, 5 Maret 2019) tersebut bahwa tersangka ZL sudah mengondisikan si korban untuk tidak diberikan minum seharian, artinya sejak pagi hingga malam hari itu, anak tersebut tidak diberikan minum,” ujar Indra.

Kemudian, saat sore harinya, korban dibawa oleh tersangka SR untuk jalan-jalan. Lalu, tersangka SR membeli racun tikus dan minuman teh. Setelah diaduk dengan racun tikus oleh SR, minuman teh itu diberikan kepada korban yang sedang kehausan karena dari pagi belum minum.

“Eksekutor pembunuhan (tersangka SR) ini saat kami tangkap di daerah Pematang Siantar, dia melarikan diri sehingga kami kejar. Saat berhasil kami tangkap, SR melakukan perlawanan sehingga membahayakan petugas (anggota polisi). Akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan tersangka SR dengan timah panas (ditembak) di betis kiri,” ujar Indra.

Indra menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, lanjut Indra, satu sepeda motor jenis Honda Vario, satu handphone android merk Samsung milik tersangka ZL, satu handphone milik tersangka SR, dan pakaian korban.[]